Pelayanan Rawat Inap S. Vip

  1. Membawa pengantar opname dari dokter poliklinik atau dari gawat darurat
  2. Membawa identitas diri (KTP/ Kartu berobat/ BPJS Kesehatan )

  1. Dokter menganjurkan pasien rawat inap atau pasien di bawa keluarganya langsung ke UGD
  2. Pasien diantar ke ruangan
  3. Tentukan dan beritahu keluarga/ penanggung jawab pasien tentang kamar yang akan ditempati
  4. Pasien dibawa ke kamar yang telah disiapkan oleh perawat
  5. Pemasangan gelang identifikasi, jika belum terpasang dari IGD
  6. Pasien atau keluarga mengisi dan mentandatangani formulir persetujuan tindakan invasif
  7. Perwat melakukan asessmen, dan pemeriksaan fisik pada pasien sesuai SOP
  8. Perawat melakukan intervensi sesuai dengan instruksi dokter yang memberi pengantar opname
  9. Pasien di istirahatkan

Jangka waktu pelayanan disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan pasien

Untuk pasien BPJS tidak dipungut biaya, kecuali jika pasien naik kelas 1 tingkat.

Untuk pasien UMUM dikenakan tarif sesuai PERBUP No. 76 Th 2018 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada RSUD La Temmamala dan PERDA No. 04 Th 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kesehatan.

layanan jasa keperawatan rawat inap

Kotak saran dan SMS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap S. Vip"